ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dalam rangka meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan pelaku usaha yang taat aturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sutan Raja Hotel, Kamis (3/11/22).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri, Kepala DPMPTSP Sulut, Syalom Korompis, Kepala Dinas DPMPTSP Minut, Jack Paruntu SE dan diikuiti oleh 100 peserta pelaku usaha dari berbagai sektor di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minut, Jack Paruntu SE mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna memberikan pembinaan terhadap para pelaku usaha dalam rangka pemahaman terhadap sistem perizinan berbasis risiko.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha sungguh-sungguh mengikuti, memanfaatkan serta memahami dengan baik, terkait perizinan dan ketentuan berusaha yang disampaikan para narasumber, Agar dapat diimplementasikan dalam berusaha,” kata Paruntu.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sulut, Syalom Korompis, mengatakan pada prinsipnya pemerintah provinsi mendorong para pelaku usaha supaya mematuhi peraturan perizinan.
“Utamanya mematuhi 3 persyaratan perizinan yang harus ada yakni, NIB, kemudian kalau pada resiko tinggi harus punya ijin dan kalau pada resiko menengah harus mempunyai sertifikat standar. Kerena ketika para pelaku usaha sudah mempunyai NIB dan ijin lainnya mereka punya 2 akses penting, pertama akses terhadap pembinaan dan pengawasan, kedua akses terhadap permodalan,” tandasnya.
(Immora)
Komentar