oleh

Ada Gangguan Kamtibmas, Hubungi “Hotline” Polres Minahasa Utara

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Kepolisian Resor Minahasa Utara membuka layanan pengaduan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twiter.

Polres Minahasa Utara membuka layanan aduan 24 jam melalui WhatsApp di nomor 082195643108 dan media sosial dengan nama akun Polres Minahasa Utara.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Wibowo, SIK melalui Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus menyebutkan, layanan pengaduan tersebut guna mempermudah masyarakat menyampaikan permasalahan gangguan ketertiban, serta memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan dan saran.

“Apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dan mengadukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas bisa menelepon nomor yang ada. Anggota Polres Minut atau Polsek terdekat yang bertugas akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Semoga layanan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kehadiran Polri secara cepat dan responsif,” ujarnya.

Selain membuka layanan pengaduan, Polres Minut terus melaksanakan kegiatan patroli rutin malam hari dengan sasaran sepanjang jalan yang dianggap rawan, objek vital, pertokoan dan pemukiman penduduk. Serta berdialog dengan warga untuk memberikan dan menyampaikan pesan pesan Kamtibmas.

(Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed