ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau Penasihat Hukum
terdakwa Johan Darsono, Suyono, dan Djoko S. Djamhoer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11/22).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya pada zonakawanua.com, Sabtu (26/11/22) menyampaikan, para terdakwa terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Pada pokoknya, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa Johan Darsono, Terdakwa Suyono, Dan Terdakwa Djoko S. Djamhoer memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa atau Penasihat Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas pembelaan/pledoi dari terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa Johan Darsono, terdakwa Suyono dan Djoko S. Djamhoer selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 25 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Indra Wijaya Supriadi,Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad dan terdakwa Arif Setiawan. (Red)
Komentar