ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan, delapan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
‘Saksi-saksi yang diperiksa MS selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Transmisi, KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Komunikasi,kemudian IKS, INS ,MW selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Elektrikal, YS selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Jaringan, KKP selaku Human Development Universitas Indonesia RF Planning dan OR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Tower,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers pada zonakawanua, Senin (28/11/22).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red)
Komentar