oleh

Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

“Saksi-saksi yang diperiksa HS selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat, TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang dan TW selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tahun 2019,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis zonakawanua.com, Jumat (02/11/22).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed