ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
MA selaku Staf Divisi Infra II Proyek Japek Sel PT Waskita Karya (persero) Tbk., S selaku Staf Divisi Infra II Proyek Japek Sel PT Waskita Karya (persero) Tbk., HG selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, THK selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan KR selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek pembangunan Jalan Tol Serpong Cinere Tol JORR II Paket 1 Kunciran-Parigi,”kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12)22).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red)
Komentar