oleh

Cegah Penyebaran Covid-19,Polres Minut Edarkan Himbauan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau,SIK,MSi bersama jajaran saat memberikan surat himbauan pada tokoh Agama. (foto;ist)

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,Polres Minahasa Utara bersama unsur terkait mengeluarkan Surat Himbauan Bersama tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021.

Surat Himbauan Bersama,ditandatangani pada 18 Desember 2020 oleh,Kasat PolPP Robby Parengkuan ,SH mewakili Bupati Minahasa Utara,Kapolres Minut AKBP Grace K.D.Rahakbau,SIK,MSi,Danramil Kauditan Kapt Inf.Djhon DatangManis mewakili Dandim 1310/Bitung, Pdt.Ruben Renggi,MTh mewakili Ketua FKUB Minut dan Hi.Kaddas Sahibu mewakili Ketua MUI Minut.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace K.D. Rahakbau,SIK,MSi melalui humas Polres Sabtu (19/12/20). ,menyampaikan dalam surat edaran menghimbau beberapa hal terkait pelaksanaan perayaan ibadah Natal dan larangan memyambut malam pergantian tahun Baru. Berdasar pada Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara yang saat ini sudah memasuki Zona Merah.

“Untuk itu menghimbau kepada seluruh ketua jemaat GMIM,Kahtolik,Pantekosta di Kabupaten Minahasa Utara dan seluruh masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru agar dilakukan dirumah saja secara virtual sehingga tidak terjadi penumpukan jemaat dalam jumlah banyak,”ujar Kapolres.

Kapolres juga berharap,seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta perayaan malam menyambut tahun baru 2021 dengan pesta kembang api yang akan mengakibatkan kerumunan masyarakat dan gangguan kamtibmas.

“Saya berharap masyarakat Minut agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak melakukan konvoi santa clause atau konvoi  yang berbentuk apapun dalam perayaan Natal 2020 dan tahun Baru 2021 yang mengakibatkan adanya kerumunan masyarakat,”ujarnya.

Selain itu Kapolres juga meminta untuk pihak pengelola tempat wisata agar menutup sementara tempat wisata mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Serta menghimbau kepada para Imam Masjid agar dapat menghimbau jamaah masing-masing untuk tidak turut serta dalam pesta perayaan tahun baru maupun konvoi

Adapun sanksi yang dikenakan kepada para yang melanggar penanganan pencegahan protokol kesehatan Covid-19 yakni,pasal 212 KUHP ancaman penjara 1 tahun 4 bulan,pasal 214 KUHP ancaman 7 tahun penjara,pasal 216 KUHP ancaman penjara 4 bulan 2 minggu ,pasal 218 KUHP ancaman penjar 4 bulan 2 minggu,Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 ancaman penjara 1 tahun,ayat 2 UU No. 4 tahun 1984 ancaman kurungan 6 bulan dan pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman penjara 1 Tahun. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed