oleh

Kejari Terima Penyerahan Tahap Dua Perkara Korupsi PT Air, Mantan Ketua DPRD Manado Tersangka

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima Penyerahan Tahap II tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (12/01/2023).

Adapun tiga tersangka yang dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yakni, HR (70 tahun), Dosen Tidak Tetap Universitas Nusantara (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006), FJT (64 tahun), Wiraswasta (Mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009) dan JW (63 tahun), Direktur Teknik PT.Air (Mantan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006).

Berdasarkan rilis resmi Kejari Manado, para tersangka diduga dalam kurun waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed