oleh

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Pegawai PDAM Mengadu ke Kantor DPRD

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Puluhan karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (12/01/23).

Maksud kedatangan para karyawan yang diterima oleh anggota DPRD Poltje Sundalangi, tak lain ingin mengadu soal nasib gaji mereka yang belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Kedatangan kami untuk mengadukan hak kami, dimana gaji kami sudah 8 bulan dan ini memasuki 9 belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujar salah satu karyawan Yohanis Kodoati.

Kodosti menambahkan, kedatangan kami hari ini, adalah meminta dan berharap kepada anggota DPRD Minut, lebih khususnya Komisi II untuk mencarikan solusi terbaik bagi nasib kami Karyawan PDAM.

“Kami tidak marah ke beliau, semua program yang dilakukan untuk kemajuan PDAM sangat baik, kami tahu tunggakan ini terjadi bukan zaman direksi sekarang, akan tetapi yang menjadi persoalan direksi tidak memberikan jaminan soal gaji ini, sedangkan beliau akan memasuki satu tahun masa kepemimpinan pada bulan Februari. Jika kami tidak sampaikan aspirasi ini mau jadi apa kami, bisa-bisa sampai satu tahun kami tidak terima gaji,” tegas Kodoati.

Anggota DPRD Poltje Sundalangi mengatakan, apa yang menjadi tuntutan dari karyawan PDAM merupakan salah satu hal yang wajar.

“Mendengar aspirasi para karyawan mengenai masalah hak gaji kami akan menindaklanjuti dengan mengundang pejabat PDAM. Tapi sebelumnya kami akan sampaikan aspirasi karyawan ke pimpinan Dewan,’ kata Sundalangi saat menerima aspirasi karyawan PDAM.

Sementara itu, Dirut PDAM Rolland Maringka saat dikonfirmasi menjelaskan, ini terjadi karena banyaknya temuan yang mulai kita lakukan punishment yang tadinya gampang ambil uang di pelanggan, sekarang kita tegas dan itu tidak boleh sembarang harus sesuai aturan.

“Kemudian tentunya harus disiplin soal masuk kerja, masa tidak masuk mau gajian. Terus sebelumnya, mereka setuju keputusan jika pembayaran pada saat saya mulai memimpin, pembayaran gaji tiap bulan, tapi tarik dari belakang dan mereka setuju. Saya juga mengatakan jangan nantinya malah ada kata-kata tidak dibayarkan, ang terjadi tunggakan pembayaran gaji merupakan peninggalan di zaman periode sebelumnya yang tertunggak tujuh bulan,” ucap Maringka.

(Immora)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed