oleh

Polres Bitung Tutup 5 Lokasi Galian C Ilegal

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Polres Bitung hentikan dan police line 5 lokasi galian C. Diduga lokasi galian C tersebut tanpa ijin alias ilegal.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, 5 lokasi galian C ilegal tersebut yakni Tendeki, Aerujang, Waleleng 2 lokasi dan Tugu Jepang Manembo-Nembo.

Sementara 11 unit dump truck dan 7 unit eksafator berhasil diamankan dilokasi galian C ilegal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo, SIK, penghentian galian C ilegal tersebut karena tanpa dokumen atau surat ijin.

“Setelah kami periksa lokasi galian C itu tanpa ijin atau ilegal. Sebab menurut Yugo, surat ijin galian C sesuai koordinat hanya ada di Apela,” ujarnya, Senin (6/2).

Lanjut Yugo, untuk aktifitas galian C ilegal di 5 lokasi saat ini sudah tidak beraktifitas. Dan 11 unit dump truck serta 7 unit eksafator sudah di amankan.

“Lokasinya saat ini sudah kita tutup. Dan beberapa unit barang bukti berupa dump truck serta eksafator sudah diamankan,” tegas Yugo.

Yugo pun menyebut bahwa pihaknya tetap akan memproses kasus galian C ilegal tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” singkat,” singkat Kasat Reskrim yang akrab dengan para wartawan ini.

Penghentian galian C ilegal yang dihentikan oleh Polres Bitung menuai tanggapan positif dari pemerhati Kota Bitung, Darma Baginda.

Menurut Baginda tindakan yang dilakukan Polres Bitung sudah tepat.

Sebab kata dia, dampak dari galian C tersebut memberi dampak buruk bagi lingkungan.

“Saya sebagai masyarakat Kota Bitung memberi apresiasi kepada jajaran Polres Bitung yang sudah mengambil langkah tegas, sebab selama ini galian C ilegal di Kota Bitung marak terjadi. Dan hal itu merusak lingkungan,” ujar Baginda.

Baginda pun menyoroti kepedulian pemerintah yang dianggap lamban dalam menyelesaikan problem galian C ilegal yang marak terjadi di Kota Bitung.

Pasalnya kata Darma Baginda, selain merusak lingkungan, aktifitas mereka juga tanpa ijin.

“Saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bitung tetap konsisten untuk menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum,” kata Baginda.

Namun Baginda pun meminta pemerintah untuk memikirkan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas galian C tersebut.

Akibat ditutupnya beberapa lokasi galian C ilegal tersebut, tentu memberi dampak bagi para sopir dump truck. Bahkan dapat menghambat proses pembangunan.

“Banyak orang yang menggantungkan hidup disitu. Para sopir dump truck dan juga berdampak pada pembangunan. Pasalnya pasir merupakan salah satu bahan pokok dalam segala pembangunan infrakstruktur,” tegas Baginda.

Jadi seharusnya pemerintah seharusnya bisa membeeikan terobosan-terobosan dan dapat memberikan jalan keluar terhadap persoalan ini, ungkap Baginda.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed