ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Kamis tanpa kendaraan bermotor diwajibkan bagi ASN dan THL dilingkup Pemkot Bitung.
Program ini sudah dimulai sejak Agustus 2022 lalu. Hal ini guna mengurangi emisi gas buang dan pencemaran udara.
Dan memberi kesempatan bagi sopir angkutan umum dan ojek untuk memperoleh hasil lebih sebab ASN dan THL menggunakan angkutan umum dan ojek.
Taat pada aturan inipun diperlihatkan oleh Kadis PUPR Kota Bitung, Rizal Sompotan dan Kabid Kesmas, dr. Nancy Kewas.
Pasalnya keduanya terlihat menggunakan angkutan umum (mikrolet) ketika menuju kantor. Dan hal ini dilakukan sejak adanya aturan kamis tanpa kendaraan yang dimulai sejak tahun lalu.
“Namanya aturan dari pimpinan harus dijalankan. Jadi setiap kamis harus naik angkot ataupun ojek,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Kebijakan ini memang belum 100 persen dijalankan oleh ASN dan THL. Pasalnya masih ada beberapa yang masih menggunakan kendaraan pribadi datang dikantor.
Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri sebelumnya sudah menegaskan, bahwa kebijakan HTKB wajib dipatuhi oleh seluruh ASN dan THL disemua jajaran pemerintah Kota Bitung.
Bahkan sebelumnya sudah ada beberapa ASN dan THL yang mendapat teguran lisan dari Walikota.
Komentar