oleh

AMAK Desak Kejaksaan Usut Dugaan Mark Up Biaya Sewa Hotel Serta Periksa Mantan Sekwan dan PPK Dewan

ZONAKAWANUA. COM, BITUNG—Dugaan modus operandi korupsi uang rakyat yang dilakoni sejumlah legislator Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkuak.

Pasalnya para wakil rakyat tersebut melakukan ‘tilep’ uang rakyat dengan modus melakukan mark up harga sewa hotel ketika melakukan kunker ke sejumlah daerah di Indonesia.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr. Sunny Rumawung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Rumawung menyebut, dari dari informasi yang berhasil ia himpun, ada sejumlah anggota DPRD Kota Bitung yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Modusnya, saat melakukan kunjungan kerja. Mereka menyewa kamar hotel yang paling murah. Namun nota sewa kamar yang diambil untuk dibawa pulang sebagai syarat untuk mendapat pengembalian adalah harga kamar yang paling mahal, sesuai dengan grade tertinggi secara nasional,” beber Rumawung, Senin (20/3) melalui pesan WhatsApp.

Mereka (anggota DPRD_red) menyewa hotel dengan harga standart. Dan nota yang dibawa pulang adalah harga hotel yang mahal, dan itu menjadi dasar untuk pencairan.

“SPJ-nya nota sewa kamar paling mahal, tapi kenyataannya para wakil rakyat tersebut menyewa hotel harga murah. Dan nota itu yang nantinya dimasukkan di sekretariat DPRD untuk dicairkan,” beber Rumawung.

Jika dihitung selisihnya cukup besar apalagi seringnya para oknum-oknum anggota dewan tersebut sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Dan sesuai informasi yang kami dapat sudah berlangsung lumayan lama. Selisih harga kamar hotel inilah yang diduga menjadi objek korupsi,” ujar Rumawung.

“Info ini A1. Untuk itu AMAK Sulut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi mark up sewa hotel yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Bitung, sebab modus ini sangat memuakkan.

Logikanya sebagai wakil rakyat yang terhormat praktik-praktik seperti ini tidak boleh terjadi, apalagi mereka selama ini sudah difasilitasi dengan gaji dan tunjangan yang besar tapi masih saja melakukan cara-cara yang tidak terpuji seperti ini,” tegas Rumawung.

Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Ign Rudy Theno saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban, tapi nomor dalam keadaan aktif.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020 Standar Harga Satuan Regional. Dari regulasi tersebut, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, berbeda-beda.

“Harganya berbeda- beda untuk masing-masing daerah tujuan. Misalnya Jakarta, harga hotel untuk pimpinan Rp5.850.000 per hari. Sedangkan anggota Rp1.490.000 per hari. Kalau di Aceh, pimpinan Rp4.420.000 dan anggota Rp3.526.000, per hari. Sementara untuk perjalanan dinas para wakil rakyat tersebut biasanya tiap perjalan dinas paling singkat 3 hari dan maksimum 5 hari,” ujar sumber yang enggan namanya dipublish.

“Kalau soal adanya dugaan mark up, kami mohon maaf karena yang tahu persis adalah anggota dewan bersangkutan,” kata sumber.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed