oleh

Perpres 21 Tahun 2023, Ini Tanggapan Kaban BKPSDMD Kota Bitung

ZONAKAWANUABITUNG.COM, BITUNG—Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Forsman Dandel memberikan tanggapan terkait Perpres nomor 21 tahun 2023.

Setelah dipelajari Perpres 21 tahun 2023 sebagian besar sudah dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN Kota Bitung.

“Poin dari Perpres 21 tahun 2023 terkait jam kerja ASN sudah jalan. Terkait poin kita akan menunggu petunjuk selanjutnya,” kata Dandel, Kamis (27/4).

Pihaknya juga akan menunggu turunan peraturan dari Perpres tersebut. Misalnya Permen PANRB, Permendagri atau BKN dan selanjutnya dibuat Peraturan Walikota (Perwako).

“Kita akan menunggu turunan dari Perpres tersebut,” ujarnya.

Berikut kutipan PERPRES nomor 21 tahun 2023.

Untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatankualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perpres ini mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.

Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat.

Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 58 Tahun 1964, Keppres Nomor 24 Tahun 1972, dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995.

Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi: 1) TNI dan prajurit TNI serta ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI atau bidang pertahanan; 2) Kepolisian dan Anggota Polri beserta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Kepolisian; dan 3) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed