oleh

KPU Minut Surati Paslon,Masa Tenang Stop Kampanye!

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara bersinergi untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

Mengigat tahapan semakin dekat KPU akan melaksanakan Rakor (Rapat Koordinasi) Masa Tenang,Pembersihan dan Penurunan Alat Peraga Kampanye.

Komisioner KPU Minut Divisi Sosparmas Hendra Lumanauw,mengatakan dalam Rakor tersebut KPU Minut akan mengundang  seluruh Stakolders dari pihak Bawaslu, Polres Minut, Polres Manado, Kodim Minut-Bitung, Satpol-PP, Kesbangpol, Kominfo dan LO Paslon.

“Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU karena kita bekerja dalam situasi Bencana Non-alam Covid-19, kita mengundang para Stakolders agar kita satu Persepsi dan bisa saling memberikan masukan terkait Kampanye ataupun satu Kesepakatan di Masa Tenang selama 3 hari,”ujarnya.

Hendra juga menambahkan,KPU akan mempertegas tentang pembersihan dan penurunan atribut,serta akan memonitoring aktivitas Kampanye Paslon di Media Sosial terkait masa tenang ini.

“Ketentuan dimasa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 50,”jelasnya.

Oleh karena itu,Hendra menghimbau agar sejumlah ketentuan KPU wajib dipatuhi,terutama para peserta pilkada dan tim Kampanye dari masing-masing Paslon. “Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember,”pungkas Hendra.
(Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed