ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Dianggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat Kadis PMPTSP Bitung AGT alias Andreas. Hal ini menjadi sorotan karena dianggap baru dan menarik, sebab saat ini AGT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan oleh kejaksaan.
Tanggapan datang dari pakar hukum Universitas Negeri Manado Dr. Lesza Lombok SH, MH, menurutnya penetapan tersangka kasus korupsi harus memiliki semua unsur yaitu melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain serta ada kerugian negara didalamnya.
Jika kasus ini sampai disidangkan di pengadilan dan kejaksaan tidak dapat memenuhi semua unsur-unsur seperti diatas, maka hakim akan melakukan putusan sela dan AGT punya peluang bebas sebab tidak ada unsur kerugian negara.
“Sekarang pasal apa yang digunakan kejaksaan saat menetapkan tersangka? Jika menggunakan undang – undang tindak pidana korupsi, itu harus ada semua unsur termasuk adanya kerugian negara. Jika tidak ada unsur merugikan negara, hakim akan melakukan putusan sela dan tersangka akan dinyatakan bebas.” katanya.
Tambah Lombok, sangat penasaran dengan alat-alat bukti yang digunakan jaksa untuk menetapkan AGT sebagai tersangka dan mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat AGT.
Lanjutnya, Jika benar seperti berita – berita sebelumnya yang menyebutkan tidak ada kerugian negara, maka ini membuat penasaran, pasal apa yang digunakan sehingga AGT ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
“Saya penasaran dengan alat bukti yang digunakan jaksa saat menetapkan AGT sebagai tersangka. Dan saya juga mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka.” ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum AGT Irwan S Tanjung,SH, MH kepada media Senin (22/3) menegaskan, pihak AGT siap lahir batin untuk mengikuti sidang praperadilan pada Rabu (24/3).
“Karena apa yang dialami klien kami saat ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan semena – mena oleh kejaksaan Bitung.
Ia pun menegaskan, kejaksaan Bitung, telah melanggar aturan dalam penetapan AGT sebagai tersangka. Sebab berdasarkan MoU tahun 2018 antara Kapolri, Mendagri dan Kejagung dan ditindak lanjuti oleh Walikota, Kapolres dan Kejari dalam setiap penanganan kasus kerugian negara, harus melibatkan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat,” ujarnya.
Lanjut Tanjung, dalam kasus AGT, justru kejaksaan Bitung tidak melibatkan APIP, dan ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa seperti itu. “Jadi intinya seperti apapun dalil kejaksaan saat persidangan, mereka telah mengangkangi aturan,” tegasnya.
Sementara itu Humas PN Bitung Rio Mamonto membenarkan adanya sidang praperadilan yang akan digelar pada Rabu (24/3) mendatang dan sidang akan dipimpin oleh wakil ketua PN Bitung YM Rustam SH MH.
“Sidang tersebut, akan dipimpin langsung Wakil Ketua PN Bitung YM Rustam, SH, MH,” tandasnya. (*/PM)
Komentar