oleh

Sidang Online Perkara Kekarantinaan Kesehatan Terdakwa Habib Muhammad Riziq Dicabut

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan Perkara Kekarantinaan Kesehatan Terdakwa Habib Muhammad Riziq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Selasa (23/03/21).

Dalam persidangan tersebut,Majelis Hakim mencabut sidang virtual/online perkara Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq.Berdasarkan permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa,terkait peristiwa yang terjadi di Jl. Petamburan III Jakarta pada tanggal 13 November 2020.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Kejagung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam rilis yang diterima zonakawanua .com,Rabu (24/03/21).

Setelah Hakim Ketua Majelis memutuskan berdasarkan hasil musyawarah Hakim menetapkan persidangan dilakukan secara offline, Penasehat Hukum dipersilahkan untuk membacakan pernyataan jaminannya selama menjalani sidang secara offline yang pada pokoknya selama proses persidangan akan tetap menjaga protokol kesehatan, serta tidak menyebabkan kerumunan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu disepakati bahwa jumlah JPU dan penasehat hukum masing-masing maksimal berjumlah 7 (tujuh) orang dan sidang ditunda pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan keberatan Terdakwa.

Selanjutnya Hakim membuka kembali Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung) dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq dimuka persidangan, namun setelah Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum atau Terdakwa untuk membacakan eksepsinya, Penasehat Hukum atau Terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi Terdakwa yang akan ditambahkan.

Setelah mempertimbangkan permohonan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, Hakim Ketua menetapkan untuk menunda waktu persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa.

Selanjutnya  Hakim membuka kembali Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama para Terdakwa Haris ;Ubaidillah,S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Alias Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, namun ketika Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum atau Terdakwa untuk membacakan eksepsinya, Penasehat Hukum atau para Terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi Terdakwa yang akan ditambahkan.

Dan setelah mempertimbangkan permohonan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, Hakim Ketua sidang menetapkan untuk menunda waktu persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa secara offline.

Sampai dengan ditutup 3 (tiga) perkara “ Kekarantinaan Kesehatan “ yang disiidangkan secara online yaitu :

-Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq.
-Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama para terdakwa Haris ;Ubaidillah,S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Alias Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
-Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung) atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq.

Penetapan tertulis tentang pelaksanaan persidangan secara offline belum diterima oleh JPU dan pada prinsipnya JPU akan melaksanakan penetapan hakim tentang persidangan secara offline.   (Immora/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed