oleh

Tim Jaksa Penuntut Umum Hadiri Sidang Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan Terdakwa Andi Tatat

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Selasa (23/03/21).

Dalam Perkara Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha dengan Nomor Perkara : 223/Pid .sus/2021/PN Jaktim yang dilaksanakan secara langsung.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam rilis yang diterima zonakawanua .com,Rabu (24/03/21) menyampaikan persidangan yang di gelar di PN Jaktim agendanya adalah pembacaan eksepsi / keberatan dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum.

“Setelah Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa membacakan eksepsi, Majelis Hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi tersebut, yang dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa JPU akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut secara tertulis pada kesempatan persidangan berikutnya,”ujarnya.

Lanjut Simanjuntak menjelaskan,usai Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan kemudian Majelis hakim menanyakan kondisi Terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa terdakwa dalam keadaan sehat, kemudian majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi atas dakwaan JPU yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya.

“Terdakwa Andi Tatat membacakan Nota Keberatan / Eksepsi yang dibuatnya sendiri sebanyak 7 (tujuh) halaman, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa membacakan nota keberatan/ eksepsi sebanyak 32 (tiga puluh dua) halaman,”jelasnya.

Selanjutnya Majelis hakim menentukan persidangan pada Selasa Tanggal 30 Maret Tahun 2021 dengan agenda persidangan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. (*/Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed