oleh

Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Tindak Pidana Umum dan Narkoba

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman parkir kantor Kejari Minut,Rabu (24/03/21).

Adapun barang bukti 14 Perkara Pidana Umum yang dimusnahkan berupa pisau, parang, samurai, bambu, pakaian korban pembunuhan. Serta 4 Perkara Narkotika/Psikotropika/Obat-Obatan Terlarang terdiri Perkara Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu-Shabu Sebanyak 1,6 Gram Dan 1 Perkara Obat-Obatan Terlarang Dengan Jumlah Obat Trihexipendil Sebanyak 16 Butir.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara tindak pidana umum dan perkara narkotika.“Pemusnahan barang bukti ini,terdiri 14 perkara Pidana Umum dan 4 perkara Narkotika periode Januari-Maret 2021, dan Kabupaten Minahasa Utara kasus penganiayaan masih mendominasi sementara narkotika masih kurang,”kata Widyastuti.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh,Kasi Intel Ekaputra Polimpung,Kasi Pidana Khusus Dian Subdiana SH,Kasi Barang Bukti Natalia Katimpale SH dan Wakil Ketua PN Airmadidi Juply Sandria Pansariang SH,MH.     (Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed