oleh

Kejari Minut Berhasil Amankan Uang Negara Sebesar Rp. 661.340.121

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_PT Inti Sela Permai selaku pelaksana pembangunan Gedung Operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis mengembalikan kerungian negara,Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 661.340.121 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara,Rabu (24/03/21).

Kejari Minut Fanny Widyastuti SH,MH mengatakan,uang negara yang dikembalikan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut adalah untuk pembangunan Gedung Operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis tahun 2018, dimana pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis ini dengan anggaran sebesar Rp 9.358.062.438.

“Dimana pengembalian uang negara ini berdasarkan Laporan Hasil Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebanyak sebesar Rp 661.340.121,”katanya.

Lanjut Widyastuti menjelaskan, pengembalian uang negara ini berkat pengembangan dari penyelidikan lanjutan dari Pembangunan Gedung Covid tahun 2020 dimana didapatkan hasil pengembangan, untuk pembangunan lantai dasar utamanya pada tahun 2018 ditemukan adanya indikasi kerugian negara sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Kejari Minut dan pihak Inspektorat.

“Usaha penyelamatan uang negara tersebut sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI, untuk berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional,”tandas Kajari Fanny Widyastuti didampingi Kasi Intel Ekaputra Polimpung dan Kasi Pidsus Dian Subdiana serta Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.
(Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed