oleh

Kuasa Hukum AGT Minta Putusan Hakim Murni Sesuai Fakta

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Tim kuasa hukum AGT alias Andreas ajukan gugatan praperadilan kepada kejaksaan Negeri Bitung, atas penetapan tersangka terhadap klienya. Sidang praperadilan berlangaung di pengadilan Negeri Bitung, Rabu (24/03/21).

Kuasa hukum AGT, Irwan Tanjung SH, MH dalam tuntutannya mengatakan, penetapan klienya (AGT) sebagai tersangka sudah melangkahi prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka hingga melakukan penahanan, tanpa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Begitu juga dengan alat bukti yang digunakan untuk menahan AGT cacat secara hukum, karena bukti yang digunakan hanya berupa catatan dari oknum bendahara. Ingat, itu petunjuk bukan alat bukti.” Kata Tanjung.

“Untuk menentukan seseorang bersalah, tentu harus punya bukti otentik bukan sekedar catatan dari seseorang.” tambahnya.

Lanjutnya, sampai saat ini, Kejaksaan Bitung tidak bisa menafsirkan berapa kerugian negara, yang disebabkan AGT.

“Samapai saat ini pihak kejaksaan masih mencari – cari bukti dan berapa kerugian Negara, sedangkan sudah melakukan penahanan, ini kan sudah melanggar undang -undang.” jelas Tanjung.

Dirinya berkeyakinan bahwa hakim yang memimpin sidang tersebut memiliki pengetahuan yang mumpuni dan memberikan keputusan sesuai bukti – bukti yang ada dan murni berdasarkan fakta persidangan dan tentu atas kepercayaan kepada Tuhan.

“Kami juga meminta agar hakim meminta saksi – saksi yang diperiksa jaksa agar bisa dihadirkan dengan bukti catatan dari bendahara.” Kata Tanjung.

Tanjung menambahkan, kejaksaan telah melangkahi wewenangnya, di mana sesuai undang – undang administrasi pemerintahan nomor 30 tahun 2014 yang diimplementasikan dalam Inpres dan Kepres melalui perjanjian kerjasama antara Kapolri, Kejagung dan Mendagri kemudian turun di tingkat daerah.

Jelas tertulis setiap permasalahan administratif atau mengakibatkan kerugian negara di lingkungan pemerintahan, harus lebih dulu melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini, inspektorat.

“Dalam kasus AGT, kejaksaan justru tidak melibatkan APIP dan langsung menetapkan seorang pejabat negara sebagai tersangka dan melangkahi prosedur sesuai aturan itu,” tuturnya.

Disaat yang sama, Michael Jacobus SH MH yang juga pengacara AGT mengatakan, kejaksaan Negeri Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka tidak memiliki bukti, sehingga penatapan AGT sebagai tersangka sangat tidak jelas.

“Dari dalil hukum yang kita sampaikan dalam gugatan dari penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar kaedah hukum. Contohnya, pemanggilan terhadap AGT untuk pemeriksaan anggaran tiga tahun, padahal sesuai undang -undang pemanggilan harus dengan alasan yang jelas.” kata Jacobus.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frankie Son dalam dalilnya mengatakan, apa yang dilakukan kejaksaan sudah mengikuti aturan Hukum,

“Kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Frankie Son.

Setelah pihak AGT dan Kejaksaan menyampaikan dalil-dalinya,
Wakil Ketua PN Bitung YM Rustam, SH, MH yang memimpin jalannya sidang, akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang praperadilan tersebut pada Kamis (25/3/21). (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed