oleh

Sidang Praperadilan, Pihak Pemohon dan Termohon Adu Kuat Siapkan Alat Bukti

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Sidang praperadilan kedua antara Kejaksaan Negeri Bitung dengan tersangka AGT yang berlangsung di PN Bitung dengan agenda memasukan dokumen surat dan bukti – bukti, dari pihak pemohon dan termohon, Kamis 25/3/2021.

Sidang dipimpin Wakil Ketua pengadilan Bitung YM Rustam, SH, MH. Kuasa Hukum AGT Michael Jacobus SH, MH kepada media ini mengatakan bahwa, ada dokumen sangat penting yang tidak dimasukkan oleh pihak kejaksaan antara lain surat berita acara penyitaan. Jacobus yakin surat tersebut tidak dimasukkan karena surat penyitaan dikeluarkan sesudah AGT ditetapkan tersangka. Dan itu merupakan kesalahan besar dalam menentukan seseorang menjadi tersangka. Ini sudah melanggar prosedur, kata Jacobus.

“Dalam sidang tadi, pihak kejaksaan tidak menyertakan surat berita acara penyitaan karena saya yakin surat tersebut dikeluarkan sesudah kejaksaan menetapkan AGT sebagai tersangka, dan itu merupakan kesalahan besar karena sudah melanggar prosedur dalam menetapkan seseorang jadi tersangka,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, begitu juga dengan adanya bukti catatan dari bendahara, itu bukan bukti otentik pengeluaran anggaran, itu “buku arisan”. Sebagai bukti otentik yang sah adalah SPJ, sehingga penetapan AGT sebagai tersangka tidak memiliki dua bukti yang sah sesuai aturan hukum, tegasnya.

“Soal bukti catatan yang diberikan oleh bendahara kepada kejaksaan, itu adalah ‘buku arisan’ dan tidak bisa di jadikan bukti pengeluaran anggaran dipemerintahan, tapi bukti yang sah untuk pengeluaran keuangan dipemerintahan adalah surat pertanggungjawaban SPJ. Jadi pihaknya yakin kejaksaan tidak memiliki dua bukti yang sah sesuai hukum.” jelasnya.

Disaat yang sama Irwan Tanjung SH, MH selaku ketua tim kuasa hukum AGT mengatakan, Kejaksaan Negeri Bitung sudah melangkahi undang – undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pasal 20 ayat 1 sampai ayat 6 dalam penetapan tersangka kepada AGT.

“Undang – undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 20 ayat 1 sampai ayat 6 sudah sangat jelas mengatakan pengawasan dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Jika hasil pengawasan intern pemerintah terdapat kesalahan administrasi, maka dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan perundang -undangan. Saya curiga kejaksaan tidak mengerti dengan undang – undang tersebut.” ujar Tanjung.

Kajari Bitung Frenkie Son SH, MM, MH ketika ditemui media ini diruang kerjanya setelah menghadiri sidang praperadilan di PN Bitung mengatakan, agenda hari ini yaitu pemohon dan termohon memberikan bukti – bukti kepada hakim tunggal. Kajari berkeyakinan apa yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.

Terkait adanya kerugian negara dalam kasus ini, Frankie Son menjelaskan pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan BPKP. Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka AGT adalah pasal 12 huruf i “Pegawai negeri atau penyelenggara negara ; – Dengan sengaja ; – Secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan ; – Yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”

“Penunjukan langsung (PL) dilakukan kepada pihak ketiga atau pejabat pengadaan. Dan sudah diatur dalam perpres, nyatanya AGT melaksanakan sendiri pembelian ini dan hanya memberikan fee kepada 2 perusahaan tersebut.” jelas Frankie.

“Saudara AGT menyewa 2 perusahaan CV untuk pengadaan ini melalui perjanjian komitmen fee. Dan itu diakui oleh AGT dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pihak perusahaan sudah mengembalikan uang fee ini kepada negara, bahkan ada beberapa ASN yang menerima juga sudah mengembalikan uang dengan jumlah yang bervariasi. Jumlahnya 100 juta lebih yang sudah dikembalikan” ungkapnya.

Ketika ditanyakan bahwa menurut kuasa hukum AGT, catatan dari oknum bendahara bukan alat transaksi yang sah selain selain SPJ, Frankie Son menjawab, itu menurut mereka (kuasa hukum AGT), tapi, menurutnya jika mengacu pada KUHAP, surat adalah yang dibuat oleh penjabat yang berwenang. Ketika di tanya wartawan walaupun hanya catatan, Kejari mengatakan dalam surat catatan tersebut ada paraf AGT. (*PM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed