oleh

Diberhentikan DKPP, Rahman Ismail Akan Menggugat ke PTUN

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Rahman Ismail akan menggugat putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner Bawaslu Minahasa Utara, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP. Dalam gugatan tersebut saya akan menyampaikan alasan-alasan agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini,”ujarnya. Jumat (18/12/20)

Menurut Rahman,putusan DKPP nomor 114-PKE-DKPP/X/2020 ter-tanggal 16 Desember 2020 tersebut berlebihan dan cacat. 

“Dalam gugatan tersebut,saya akan menyampaikan alasan-alasan agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini,”ujarnya.

Rahman juga menilai, apa yang dituduhkan telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya sebagai penyelenggara pemilu. putusan DKPP yang tidak berkeadilan. Sebab menurutnya Bawaslu RI juga memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi Pember-hentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/X/2020.Dalam sidang yang dipimpin Prof. Muhammad Rabu (16/12/20) lalu.

“Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,”ujar Prof. Muhammad mengetuk palu sidang.
(Immora/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed