ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih kepada mantan Walikota Kota Bitung terdahulu, Maximiliaan Jonas Lomban memberikan nama jalan kepada 4 Walikota yang pernah memimpin Kota Bitung. Disela kegiatan dalam rangka mengakhiri masa jabatan. Kabag hukum membacakan Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/2021 tentang penetapan nama jalan di Kota Bitung diruang S.H. Sarundajang, Senin 29/3/2021.
Untuk menghargai jasa mantan Walikota Bitung atas perjuangannya pada waktu pembangunan fisik dan non fisik yang dilakukan untuk bangsanya, daerahnya dan lingkungannya. Bahwa untuk memudahkan pengawasan aset aset yang menjadi milik Pemerintah Kota Bitung serta memudahkan masyarakat untuk mengetahui identitas jalan tersebut,
Hal ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3421
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Perubahan atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Mengingat: 15 Tahun 2019 tentang 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 23 Tahun 2014 tentang 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 5. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembarian Nama Jalan di Wilayah Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 45); MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN NAN DI KOTA BITUNG. KESATU: Menetapkan nama jalan di Kota Bitung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Walikota ini. KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Berikut nama jalan yang baru. Dari simpang tiga ex. PT. Djarum sampai simpang tiga Kantor Lurah Winenet Satu Jalan W.A. Worang, dari simpang tiga RM. King Fish sampai Kantor BLK Bitung Jalan Drs. Karel L. Senduk, dari simpang empat GMIM Sion Madidir sampai simpang empat Minimarket Alfamart Jalan Milton Kansil, dari simpang empat Patung Ikan ke arah PT. Indofood sampai simpang tiga SPBU Madidir Ure Jalan Hanny Sondakh. (Paulus)
Komentar