oleh

Sidang Tanggapan JPU Atas Eksepsi Terdakwa dan Penasihat Hukum dari Andi Toha Dilaksanakan Secara Offline

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/03/21).

Dalam perkara pemberitaan bohong dan penanggulangan wabah penyakit menular atas nama terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda persidangan yang telah direncanakan yaitu Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha yang dilaksanakan secara offline.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua .com pada Selasa (30/03/21).

Dalam persidangan tersebut,Jaksa Penuntut Umum membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha sebanyak 17 (tujuh belas) halaman, yang pada pokoknya JPU memohon agar Hakim Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Menolak keberatan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg : PDM-014/JKT.TIM/Eku/03/2021 Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha telah dibuat secara sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha dilanjutkan

Selanjutnya Hakim Ketua Majelis menutup persidangan dan menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 dengan agenda Putusan Sela.  (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed