ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 orang Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim,Selasa (06/04/21).
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com.
Majelis Hakim dalam persidangan masing-masing berkas perkara membacakan putusannya terhadap para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1.Berkas perkara atas nama Terdakwa AMU SUKAWI, Terdakwa Yondi Caesarianto Citavaga, Terdakwa Moh. Iqbal Solehudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati.
2.Berkas perkara atas nama Terdakwa Basuki Kosasih, Terdakwa Ilan bin Arifin, Terdakwa Sukendar, Terdakwa Nandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati.
3.Berkas perkara atas nama Terdakwa Risris Rismanto, dan Terdakwa Yunan Ferdiantono, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati.
4.Berkas perkara atas nama Terdakwa Hossein Salary Rashid dan Terdakwa Samiullah bin Nadir Khan, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati.
5.Berkas perkara atas nama Terdakwa Mahmoud Salary Rashid, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana mati.
6.Berkas perkara atas nama Terdakwa Atefeh Nohtani,sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana mati.
7.Berkas perkara atas nama Terdakwa Risma Ismayanti, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 Miliar ssubsidiair 1 tahun kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut diatas, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Immora)
Komentar