ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti aset milik Tersangka atau yang terkait Tersangka BTS.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com,Kamis (08/04/21).
“Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik Tersangka atau yang terkait Tersangka BTS berupa 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,”kata Simanjuntak.
Lanjut Simanjuntak mengatakan,setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut ditiitipkan kepada Kepala Kecamatan dimana tanah tersebut terletak yakni,Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah,Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah,Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah,Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.
“Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.,”tandas Simanjuntak. (Immora)
Komentar