oleh

Prihatin Terhadap Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Minut, Ronny Sompie Minta Penyidik Berempati

ZONAKAWANUA.COM, MINUT Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F Sompie, SH MH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap korban dan keluarga kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Minahasa Utara belum lama ini.

Menurut Jenderal Bintang Dua asal Sukur ini, apa yang dialami korban perempuan yang masih belia sebut saja mawar dan ibu korban sangat memilukan hati.

Diketahui, korban mawar yang masih duduk di bangku kelas satu SMP ini menjadi korban kebejatan diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Tak berhenti di situ, tersangka yang kini melarikan diri juga diduga mengancam korban dan keluarga untuk tidak mempersoalkan kasus ini.

Lebih memiriskan lagi, ibu korban yang tengah berjuang pontang panting memulihkan kondisi psikologis korban harus diperhadapkan dengan masalah pinjaman uang Rp. 4,5 juta dari rentenir dengan bunga 20 persen perbulan.

Namun demikian, Ronny yang merupakan mantan Kapolda Bali yang berhasil menyingkap misteri kasus Pembunuhan perempuan 8 tahun di Bali tahun 2015 ini mengatakan perlu mendapatkan informasi yang lebih banyak secara langsung baik dari korban maupun ibu korban.

“Maka ketelitian penyidik dalam memproses kasus ini sangat diperlukan,” ujar mantan Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny Sompie, Minggu (19/11/2023).

Dirinya berpendapat, rasa empati penyidik Polres Minut juga sangat diperlukan disamping sikap independen dan netral dalam bertindak terhadap korban dan tersangka.

“Hanya ketelitian dalam mendapatkan alat bukti yang dapat digunakan Penyidik untuk menunjukkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan tersangka,” terang Sompie.

Atas dasar kemanusiaan, Sompie mengajak Penyidik Sat Reskrim Polres Minut untuk berempati kepada kondisi korban, namun tetap proporsional menangani kasus ini secara profesional dan prosedural sesuai aturan UU No 8 tahun 1981 ttg KUHAP.

Di satu sisi dirinya mengatakan, korban dan keluarga tidak perlu khawatir dan cemas apalagi takut terhadap tersangka karena penyidik Polres Minut akan bertindak sesuai aturan UU dan profesional.

Sompie juga menilai bahwa perlu perlindungan negara melalui Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap korban agar tidak mengalami cedera traumatis sembari memberikan bimbingan (healing) untuk kesembuhan psikologis korban,” tukas mantan Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

“Oleh karena itu, media massa terus mengikuti proses penyidikan ini sampai tuntas, agar ada pengawasan dari publik melalui media massa,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed