oleh

Tim Jaksa Kejati Sulut Menang Atas Gugatan Pra Peradilan yang Diajuhkan AMP

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon Alexander (AMP) dalam Sidang Perkara Pra Peradilan
Nomor : 5/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 29 Maret 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Manado,Senin (12/04/21).

Hal tersebut disampaikan,Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com.

Sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui 5  kali persidangan yakni pada tanggal 5 April s/d 9 April 2021,dan pada hari Senin, tanggal 12 April 2021, telah dibacakan putusan oleh Hakim Pra Peradilan dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menolak Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print- 01/P.1/Fd.1/01/2021, tanggal 07 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : 01.a/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Penetapan Tersangka kepada Pemohon dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara TA.2016 oleh Termohon Pra Peradilan sah menurut hukum.
3. Membebankan biaya perkara adalah nihil.

Dalam sidang ini, Alexander Mozes Panambunan selaku Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Stevie Da Costa SH,MH.

Sementara selaku Termohon Jaksa Agung RI cq Kepala Kejati Sulut diwakili oleh Tim Praperadilan Kejati Sulut sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 349/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 452./P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.      (*/Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed