ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka Vonnie Anneke Panambunan alias VAP terkait Kasus Pemecah Ombak,Senin (19/04/21).
Hal tersebut disampaikan,Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih SH,MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com.
“Tim Jaksa Kejati menang dalam sidang perkara Pra Peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021, dengan pemohon Vonnie Anneke Panambunan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan,SH.dkk, melawan termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK -.486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021,”ujar Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH,MH.
Lanjut Rumampuk mengatakan,sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui lima kali persidangan. Yakni pada tanggal 12 April hingga 16 April 2021.
“Dan Senin hari ini,telah dibacakan putusan oleh Hakim Pra Peradilan dengan amar putusan yakni, Menolak Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara adalah nihil,”kata Rumampuk.
Seperti diketahui sebelumnya sidang Pra Peradilan adik VAP juga ditolak oleh majelis hakim. (ZK)
Komentar