oleh

Polres Minut Gelar Press Conference Ungkap Motif Pembunuhan Oma Nona

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Kepolisian resor (Polres) Minahasa Utara menggelar press conference pengungkapan motif kasus pembunuhan terhadap korban FM alias Oma Nona (70) warga di kelurahan Saroinsong II Kecamatan Airmadidi.

Press confrence dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Grace K.D Rahakbau SIK,M.Si didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri, S.Sos dan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u di Mapolres Minut,Selasa (20/04/21.

Kapolres Grace K.D Rahakbau SIK,M.Si,mengatakan bahwa kejadian terjadi pada Senin 12 April 2021 sekitar Pukul 01.00 WITA bertempat di rumah korban depan RSUD Walanda Maramis dengan tersangka RRT alias Icad (19).

“Motifnya hanya karena kebutuhan, ingin membeli rokok, pulsa, dan makanan tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum masuk ke rumah orang tanpa izin dengan cara yang tidak wajar, kemudian mengambil barang-barang milik korban karena memang korban adalah seorang yang memiliki rumah toko di Sarongsong II,”ujar Kapolres.

Kronologi kejadian,awalnya pelaku dengan memakai sarung tangan masuk kerumah korban dengan memanjat pagar dan masuk lewat ventilasi dan masuk ke dalam toko mengambil barang-barang yang dibutuhkan, rokok, snack, voucher dan dompet milik korban.

“Melihat ada peluang pelaku masuk ke dalam kamar korban,ternyata korban yang sedang tertidur kaget dan ketika melihat pelaku sama-sama kaget.Karena kepanikan sudah diketahui korban yang sangat mengenal karena bertetangga,pelaku mengambil gunting barang jualan Oma Nona dan menusuk korban. Pertama pelaku menusuk korban di leher dan korban jatuh ke lantai, kemudian pelaku menutup kepala korban dengan bantal dan terus menusuk korban hingga 21 kali,kemudian pelaku keluar dari rumah korban dengan cara yang sama dia masuk yaitu lewat fentilasi,”terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan, sejak hari Senin 12 April 2021, Polres Minut langsung melakukan penyidikan, dan mendapat informasi dari salah satu tokoh masyarakat, dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK langsung mengamankan tersangka di desa Suwaan kecamatan Kalawat pada hari Jumat 16 April 2021 pukul 23:30 WITA.

“Berdasarkan informasi dari salah satu tokoh masyarakat, tersangka diamankan didesa Suwaan kecamatan Kalawat hari Jumat 16 April pukul 23:30 WITA dan atas kerja sama dari orang tua tersangka.” ujar Kapolres Grace Rahakbau.

Atas perbuatan tersebut,tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3, KUHPIDANA dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed