MINUT,zonakawanua.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung menerima penghargaan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM-RI.
Kabupaten Minahasa Utara menerima Sertifikat HAKI atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden”.

Penghargaan sertifikat diserahkan oleh Drs. Kosmas Harefa, M.Si Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, didampingi DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, di Kawasan Megamas Manado, Jumat (23/08/24).
Bupati Joune Ganda bangga atas penghargaan ini, ia mengatakan warisan budaya di Minahasa Utara wajib diklaim sebagai milik kita.
“Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi?. Jangan sampai ada negara lain justru yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka,” ujar Bupati.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH manyampaikan banyak selamat kepada Bapak Bupati Joune Ganda,sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.
Sementara itu, Kepala BRIDA MINUT Lidya Warouw, ST mengatakan, HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.
“Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara” tuturnya.
Komentar