ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan, yang berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan dan gratifikasi sepanjang tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan sebagai bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024 dan bertujuan menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dan transparan.
“Integritas, transparansi, dan profesionalisme adalah nilai utama yang kami junjung selama satu dekade mengelola Program JKN. Impian kita adalah menciptakan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Untuk itu, partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan. Bertepatan dengan momen Hakordia 2024, kami mengajak semua pihak untuk aktif mencegah segala bentuk kecurangan dalam Program JKN,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, pada Kamis (12/12).
Penghargaan untuk Pemerintah Daerah dan Tim Pencegahan Kecurangan JKN
Dalam acara tersebut, beberapa pemerintah daerah menerima penghargaan atas upaya pemberantasan kecurangan. Di tingkat kabupaten/kota, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok. Sementara itu, di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) di berbagai daerah, seperti Kota Medan, Kota Tegal, dan Kabupaten Aceh Timur. Di tingkat provinsi, penghargaan diterima oleh Tim PK-JKN Provinsi Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
BPJS Kesehatan juga mengapresiasi sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mencegah kecurangan serta mengendalikan gratifikasi.
Langkah Strategis BPJS Kesehatan dalam Pencegahan Kecurangan
“Sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab atas Program JKN, pencegahan dan penanganan kecurangan menjadi prioritas kami. Kami telah mengembangkan kebijakan tata kelola, sistem informasi, hingga alat bantu untuk mendukung upaya ini. Kolaborasi bersama seluruh pihak dalam ekosistem JKN diharapkan membawa dampak positif bagi kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” tambah Ghufron.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Tim PK-JKN di tingkat pusat hingga daerah. Tim ini melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, BPJS Kesehatan melibatkan akademisi, praktisi anti-kecurangan, dan aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan.
“Dari sisi internal, kami meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan dan sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE). Kami juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) terkait kegiatan anti-kecurangan dan membentuk Tim Anti Kecurangan JKN yang terdiri dari 1.793 personel di tingkat pusat hingga cabang,” jelas Mundiharno.
Pengelolaan yang Akuntabel untuk Keberlanjutan Program JKN
BPJS Kesehatan juga telah menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi untuk memastikan tata kelola yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Setiap Duta BPJS Kesehatan diwajibkan menaati kode etik untuk menghindari benturan kepentingan, pelanggaran hukum, serta tindakan tidak etis lainnya.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira, menekankan bahwa pengelolaan Program JKN yang akuntabel dan transparan adalah kunci keberhasilan.
“Keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada jumlah peserta atau fasilitas kesehatan, tetapi juga pada kemampuan menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan. Kita harus memperkuat budaya anti-kecurangan dan membangun integritas untuk memastikan setiap warga Indonesia mendapatkan layanan kesehatan yang bebas korupsi,” tegas Syarifah.
Komentar