ZONAKAWANUA.COM JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau kondisi 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan pada 18 Desember 2024.
Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang menetapkan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA, sembari menunggu langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan oleh Sritex. Pemerintah, katanya, berharap tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.
“Presiden Prabowo sering mengingatkan agar sebisa mungkin menghindari PHK di perusahaan. Begitu pula kami. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ujar pria yang akrab disapa Noel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).
Kewajiban Perusahaan Pailit Memenuhi Hak Pekerja
Noel menegaskan bahwa meskipun dinyatakan pailit, Sritex tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup pembayaran pesangon, upah yang tertunda, serta program jaminan sosial.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, tetapi itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka kepada pekerja. Melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak tetap menjadi prioritas,” katanya.
Program Perlindungan bagi Pekerja Terdampak
Sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan informasi lowongan kerja.
“Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang kembali ke dunia kerja,” jelas Noel. Ia juga memastikan bahwa manfaat program JKP dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh para pekerja terdampak.
Komentar