oleh

Kejari Minut Musnahkan Babuk Tindak Pidana

MINUT,Zonakawanua.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejari Minut, Senin (10/03/25).

Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin Kajari Minut I Gede Widhartama, SH, MH didampingi Kepala Seksi PAPBB Elson S. Butarbutar.

Kajari Minut I Gede Widhartama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara Tindak Pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrach.

“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah Inkracht pada bulan Januari hingga Maret 2025 yang amarnya memutuskan dan memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan,” kata Widhartama.

Adapun perkara pidana tersebut, Senjata tajam 16 perkara, perlindungan anak/percabulan 13 perkara, narkotika 2 perkara dan tindak pidana kesehatan 1 perkara.

Pemusnahan barang bukti turut hadiri, seluruh Jajaran Kasi dan Kasubag serta pegawai Kejari Minut, Perwakilan Polres Minahasa Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Perwakilan BBPOM di Manado dan Insan Pers.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed