oleh

Pemkab Sitaro Diprediksi Berpeluang Kembali Mendapatkan Dana Insentif Fiskal 2025, Ini Alasannya

ZONAKAWANUA.COM, SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berpeluang kembali menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025.

Optimisme ini didasarkan pada keberhasilan Kabupaten Sitaro dalam meraih DIF pada tahun 2024, di mana Sitaro menjadi salah satu dari enam daerah di Sulawesi Utara yang menerima dana tersebut diantaranya, Pemprov Sulut, Pemkot Bitung, Pemkab Minahasa, Pemkab Minahasa Utara, Pemkab Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tahun lalu, Sitaro memperoleh insentif fiskal sebesar Rp.5,664 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sumarni Mandak SP, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan DIF, suatu daerah harus memenuhi berbagai kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

“Kriteria ini mencakup dukungan terhadap peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), percepatan realisasi belanja APBD, penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat prevalensi stunting, pengendalian inflasi daerah, serta pencapaian kinerja pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan, pelayanan umum, dan pelayanan dasar,” ujar Mandak saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/03/2025).

Selain itu, lanjut Mandak, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik serta kepatuhan terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga menjadi faktor penentu.

“Daerah yang ingin mendapatkan DIF juga harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun anggaran 2024, Rencana Penggunaan IF TA 2024, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya,” tambahnya.

Mandak pun optimis bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas, Pemkab Sitaro akan kembali memperoleh DIF. Pasalnya, Sitaro sudah memenuhi semua kriteria kinerja yang menjadi persyaratan.

“Dengan implementasi program Sitaro Maju Sejahtera Damai dan Dahsyat (Masadada) yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, kami berharap bisa kembali menerima dana insentif fiskal dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Dana Insentif Fiskal (DIF) merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu dan bersumber dari APBN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed