ZONAKAWANUA.COM, Manado – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Kelima tersangka masing-masing berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang dicairkan secara bertahap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut sejak tahun 2020 hingga 2023.
“Dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukannya dan diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang tidak berhak,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr. Alamsyah P. Hasibuan, S.I.K., M.H., Senin (tanggal disesuaikan).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan berbagai pelanggaran prosedur dalam penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut. Akibatnya, negara dirugikan hingga mencapai Rp8,96 miliar.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LPA/19/XI/2024 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada November 2024. Penyidik menilai perbuatan para tersangka melanggar hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Polda Sulut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi proses penegakan hukum agar dana publik benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Komentar