ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menanggapi dengan tegas dan terbuka isu-isu liar yang beredar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai jabatan Dekan Fakultas Kedokteran.
Melalui Wakil Rektor III, Dr. Ralfie Pinasang, SH, MH, pihak Rektorat menyatakan bahwa putusan MA telah sepenuhnya dilaksanakan oleh Rektor Unsrat, bahkan jauh sebelum isu ini kembali mencuat di ruang publik.
“Memang benar, ada putusan MA terkait gugatan atas jabatan Dekan FK sebelumnya, Prof. Dr. Nova H. Kapantou. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar Dr. Pinasang pada Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Putusan MA Nomor 258 Tahun 2024, Rektor Unsrat telah memberhentikan Prof. Kapantou dari jabatannya, dan selanjutnya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dekan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan di fakultas strategis tersebut.
“Setelah itu, kami menggelar proses pemilihan sesuai mekanisme. Hasilnya, pada Desember 2024 terpilih Dekan Fakultas Kedokteran yang baru, yakni Dr. dr. Billy Kepel,” tambahnya.
Dr. Pinasang juga mengingatkan publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi keliru yang tidak berdasar. “Gugatan dari Ibu Theresia Kaunang telah selesai, dan semua tahapan hukum sudah kami jalankan. Rektor Unsrat taat hukum dan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang diabaikan,” tegasnya. (***/Jon)
Komentar