ZONAKAWANUA.COM, Nasional — BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, tanpa memandang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Rizzky menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, peserta JKN berhak mendapatkan layanan medis di unit gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
“Penanganan medis harus segera diberikan pada kondisi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, atau penurunan kesadaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan kewajiban seluruh rumah sakit untuk memberikan layanan medis pada setiap pasien dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan — apakah peserta JKN, pasien umum, atau pasien tanpa jaminan.
Penilaian terhadap status kegawatdaruratan pasien merupakan wewenang tenaga medis, khususnya dokter, yang melakukan pemeriksaan berdasarkan keahlian serta peralatan yang tersedia di fasilitas kesehatan.
“BPJS Kesehatan memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui Program JKN. Layanan yang diberikan telah diatur untuk menjamin kebutuhan medis peserta, dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” imbuh Rizzky.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN agar tetap aktif, mengikuti alur layanan sesuai ketentuan, serta menerapkan gaya hidup sehat sebagai upaya pencegahan.
Sebelumnya, Desi Erianti, seorang warga Kota Padang, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (31/5/2025) setelah ditolak masuk ke ruang IGD RSUD dr. Rasidin. Menurut keterangan keluarga, Desi sempat dibawa ke rumah sakit dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Namun, pihak rumah sakit disebut tidak memberikan penanganan karena menilai kondisi Desi tidak termasuk kategori gawat darurat. Keluarga kemudian membawa Desi ke rumah sakit swasta, namun nyawanya tidak tertolong.
Keluarga menyebut Desi mengalami sesak napas pada Sabtu dini hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
“”Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh,” tutup Rizzky Anugerah. (**)
Komentar