ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado terus mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan IKD.
Namun di tengah upaya tersebut, marak terjadi penipuan dengan modus mengatasnamakan petugas Disdukcapil. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan peringatan kepada seluruh Disdukcapil daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus ini.
Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin S. Kontu, SH, mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan biasanya menghubungi korban melalui WhatsApp, SMS, atau telepon, dan berpura-pura sebagai petugas resmi yang menawarkan bantuan aktivasi IKD.
“Mereka meminta data pribadi seperti NIK, nomor KK, foto e-KTP, bahkan kode OTP dengan alasan verifikasi. Data ini kemudian disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, pencurian identitas, hingga pembobolan rekening,” jelas Erwin, Kamis (20/6/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan aktivasi IKD melalui saluran resmi, yakni dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Manado. Warga juga diminta untuk tidak menanggapi pesan atau tautan yang mencurigakan.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada nomor tak dikenal. Jika menerima pesan mencurigakan, segera laporkan ke layanan Call Center 112,” tegasnya.
Dengan meningkatnya kasus penipuan digital, masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi, serta mendukung implementasi IKD secara aman dan benar. (**)
Komentar