ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Pemerintah terus menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja formal berpenghasilan rendah. Hingga 24 Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000 per orang.
Program BSU ini menyasar pekerja atau buruh yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan. Kriteria lainnya yaitu penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia, bukan anggota TNI/Polri atau ASN, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Dari total target tahap pertama sebanyak 3,6 juta pekerja, berarti masih terdapat sekitar 1,2 juta penerima yang belum menerima bantuan. Pemerintah menyatakan proses penyaluran dilakukan bertahap dan langsung ke rekening pribadi penerima, namun publik mendesak agar transparansi dan kecepatan dalam pendistribusian segera ditingkatkan.
“Prinsip kehati-hatian memang penting, namun kecepatan juga krusial. Banyak pekerja sangat menggantungkan harapan pada bantuan ini untuk kebutuhan dasar mereka,” ujar seorang pengamat kebijakan ketenagakerjaan.
Pekerja yang memenuhi kriteria namun belum menerima BSU diminta untuk bersabar, karena datanya masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Pemerintah menyediakan beberapa saluran resmi bagi pekerja untuk memeriksa status penerima:
bsu.kemnaker.go.id
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
Program BSU merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial yang diharapkan mampu membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi, terutama dalam situasi ketidakpastian global. Namun, penting bagi pemerintah untuk menjamin bahwa bantuan ini tidak hanya cepat dan tepat sasaran, tetapi juga bebas dari praktik diskriminatif atau politisasi.
Komentar