oleh

Hari Kedua Penyaluran Dana Stimulan Erupsi Sempat Ricuh, Petugas BPBD Nyaris Diusir Warga

ZONAKAWANUA.COM, TAGULANDANG – Hari kedua penyaluran dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang, bertempat di Gereja Bahoi, Tagulandang, Selasa (15/07/2025) sempat diwarnai insiden pengusiran petugas BPBD oleh sejumlah warga.

Kekecewaan warga diduga dipicu oleh mekanisme penyaluran dana stimulan yang dinilai rumit dan tidak sesuai dengan harapan mereka.

Pasalnya, dana stimulan yang disalurkan baru mencapai 40 persen dari total Rp15 juta per penerima, atau sekitar Rp6 juta. Dari jumlah tersebut, hanya Rp1,5 juta (25 persen) yang diberikan dalam bentuk uang tunai untuk biaya tukang. Sementara 75 persen sisanya, yakni Rp4,5 juta, disalurkan dalam bentuk bahan material melalui mitra /rekanan penyalur.

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan mekanisme pembayaran kepada mitra penyalur atau penyedia bahan bangunan.

“Siapa yang akan membayar kepada mitra, sementara rekening atas nama warga penerima belum juga diserahkan? Buku rekeningnya saja belum ada sampai sekarang,” ujar Ivon Bawotong, warga Kelurahan Bahoi, Kecamatan Tagulandang, Selasa (15/07/2025).

Menurut Ivon, akan lebih baik jika dana 40 persen tersebut disalurkan sepenuhnya dalam bentuk tunai untuk memudahkan proses pembangunan rumah mereka.

“Masyarakat berharap dana 40 persen itu bisa diuangkan saja. Soal biaya tukang, biarlah masyarakat yang atur sendiri,” tambahnya.

Ia juga menyatakan, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan penunjukan mitra penyedia bahan bangunan, asalkan prosedurnya tidak berbelit-belit.

“Ada formulir pengajuan bahan bangunan yang harus diisi penerima. Kenapa formulir itu dikumpulkan dulu? Seharusnya langsung diberikan ke warga untuk diajukan sendiri ke mitra penyedia,” tegas Ivon.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sitaro, Reynaldi Daniel, membenarkan terjadinya insiden kericuhan pada penyaluran hari kedua di Gedung GMIST Nazareth Bahoi.

“Namun tadi Pak Kalak sudah memberikan klarifikasi langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Terkait polemik yang terjadi, Reynaldi menegaskan bahwa penyaluran dana stimulan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Mekanisme pembayaran sudah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BNPB Nomor 4 Tahun 2024 serta Petunjuk Teknis berdasarkan SK Bupati Nomor 50 Tahun 2025,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed