oleh

Pemerintah Kampung Minanga Ikuti Sosialisasi Hukum Pengelolaan ADD, Ini Penegasan Kanit Tipikor

ZONAKAWANUA.COM, Tagulandang – Pemerintah Kampung Minanga yang dipimpin langsung oleh Kapitalau Jok Mulalinda bersama perangkat kampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), yang digelar di Aula Kampung Apengsala, Kecamatan Tagulandang, Rabu (16/07/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, serta dihadiri oleh para Kapitalau dan perangkat kampung dari Kecamatan Tagulandang dan Tagulandang Utara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Makainas menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam pengelolaan dana desa agar penggunaan anggaran benar-benar tepat guna dan tepat sasaran.

Kapitalau Kampung Minanga, Jok Mulalinda, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola ADD bagi pemerintah kampung.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami pemerintah kampung. Dengan pemaparan yang komprehensif dari para narasumber, kami semakin memahami bagaimana pengelolaan ADD yang sesuai aturan,” ujar Mulalinda.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan panitia yang telah menyampaikan materi dengan jelas dan mendalam.

Sementara itu, perwakilan Kapolres Sitaro, Kanit 1 Tipikor IPDA Rekky Madoa, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

“Terkait dengan materi tersebut, diharapkan para perangkat kampung seperti Kasie, Kaur, maupun aparat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dapat mengelola keuangan kampung secara baik dengan berpedoman pada peraturan LKPP dan merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” terang Madoa.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan anggaran dana desa yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi dan kerugian negara.

“Pada intinya, terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami juga menekankan pentingnya pencegahan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tagulandang Utara Enrycho Kakumboti, Camat Tagulandang Nobert Sakendatu, IPDA Rekky Madoa mewakili Kapolres Sitaro, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur kampung dalam pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed