oleh

Jaksa Agung Burhanuddin, Perintahkan Jajaran Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan 

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan masuknya Warga Negara India yang berhasil ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut, Kamis (29/04/21).

“Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,”ujar Simanjuntak.

Lanjut Simanjuntak menegaskan,Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.

“Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” tegas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.    (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed