ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal bahwa seseorang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis dan golongan kendaraan bermotor.
Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain persyaratan usia, administratif, kesehatan fisik dan mental, serta lulus ujian teori dan praktik.
Syarat Usia Penerbitan SIM
Berdasarkan Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut ketentuan usia minimal untuk masing-masing jenis SIM:
17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D I
18 tahun untuk SIM C I
19 tahun untuk SIM C II
20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B I
21 tahun untuk SIM B II
22 tahun untuk SIM B I Umum
23 tahun untuk SIM B II Umum
Persyaratan Administratif
Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 menyebutkan sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi pemohon saat mengajukan SIM, yakni:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP Elektronik untuk WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Bagi yang belajar secara mandiri, harus menyertakan surat hasil verifikasi kompetensi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
- Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, wajib menyertakan surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata.
- Melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tes Kesehatan dan Psikologi
Pemohon SIM juga wajib menjalani dan lulus tes kesehatan serta tes psikologi:
Tes kesehatan dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes) atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda.
Tes psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog independen yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi SDM Polri atau Bagian Psikologi SDM Polda.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan lulus semua tahapan, barulah SIM dapat diterbitkan.
Komentar