MANADO,Zonakawanua.com_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan TM mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow periode 2016 sebagai tersangka.
dugaan tindak pidana korupsi.
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan TM yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp187 miliar.
“TM diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam pengalihan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PUSKUD Sulut yang seharusnya kembali menjadi milik negara setelah masa berlaku HGU berakhir dan berdasarkan hasil audit BPKP Sulut, Negara mengalami kerugian hingga Rp187 miliar,” ungkap Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hartono dan Asisten Intelijen Marten Tandi dalam press confrence, Jumat (01/08/25).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TM langsung ditahan di Rutan Klas IIA Manado untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penahanan juga didasarkan pada cukupnya alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut.
Aspidsus Hartono menambahakan, dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka. SA diduga ikut terlibat dalam proses pengalihan lahan dan disebut-sebut menerima manfaat sekitar Rp15 miliar.
Pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada SA dan mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Immora)
Komentar