ZONAKAWANUA.COM, SITARO – Ketua TP-PKK Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Ny. Lesly J. Makainas Sasiwu, S.Pd, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (13/4/2025) di Aula Serbaguna Kampung Apengsala, Kecamatan Tagulandang.
Dalam sambutannya, Ny. Lesly Makainas Sasiwu menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memberikan perhatian dan perlindungan penuh kepada anak.
Ia menyebutkan, anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga tumbuh kembangnya, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan semua pihak. Anak-anak kita harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” ujarnya, Minggu (13/04/2025).

Lesly juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Kampung Apengsala yang hadir mengikuti sosialisasi. Menurutnya, melalui kegiatan ini pemahaman warga terkait hak-hak anak dapat semakin meningkat sehingga kasus kekerasan maupun pelanggaran terhadap hak anak bisa dicegah sejak dini.
Senada dengan itu, Ketua TP-PKK Kampung Apengsala, Ny. Ivone D. Makalare Joseph, S.Th, menyebut kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi para kader PKK.
“Ini sangat baik bagi semua. Semoga apa yang disampaikan oleh pemateri dapat diimplementasikan ke depan,” kata Ivone sembari menyampaikan terima kasih kepada Ketua TP-PKK Kabupaten Sitaro yang telah berkenan hadir.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tagulandang Nobert Sakendatu, Kanit Reskrim Polsek Tagulandang Yudi Mekutika, Kapitalau Kampung Apengsala Rulans Makalare, Ketua TP-PKK Kampung Apengsala Ny. Ivone D. Makalare Joseph, serta para kader PKK se-Kecamatan Tagulandang.
Sosialisasi juga diikuti oleh perangkat kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan orang tua, serta pelajar. Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sitaro memaparkan materi terkait regulasi, mekanisme perlindungan, serta langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan pada anak.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi langsung bersama narasumber.
Komentar