oleh

Jampidsus Serahkan Berkas Tahap II Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT.Bank Syariah Mandiri

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya.

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com, Senin (10/05/21).

“Kali ini Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilanjutkan kembali penyelesaiannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Tanjung Siram dengan tersangka atas DSS selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun dan MSS selaku Direktur PT.Tanjung Siram Simalungun,” kata Simanjuntak.

Lanjut Simanjuntak mengatakan,Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

“Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II berupa penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan Provinsi Sumatera Utara,”kata Simanjuntak.

Simanjuntak menegaskan, Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya.   (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed