oleh

DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Ranperda Prokes dan Pengendalian Covid-19

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, Senin (10/05/21).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Denny K. Lolong,S.Sos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri yang dihadiri Bupati Joune JE Ganda,SE dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung,SH,MH, Sekwan Jossy Kawengian, Sekda Jemmy Kuhu MA, anggota DPRD dan para Kepala Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Minahasa Utara menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).Pengesahan Ranperda menjadi Perda ditandatangani oleh Bupati Joune JE Ganda,SH dan pimpinan DPRD Denny K. Lolong,S.Sos

Bupati Joune Ganda,SE mengatakan,
Pengesahan dan Penerapan Peraturan Daerah sangatlah penting demi menekan penyebaran Covid-19 ,karena sangat berdampak luas bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.“Terima kasih pimpinan dan anggota DPRD dan panitia khusus yang telah membahas, memeriksa dan mengoreksi rancangan peraturan daerah.Kerjasama dan Sinergitas yang kuat antara Legislatif dan Pemerintah daerah sangat penting bagi pemulihan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan roda pemerintahan demi pelayanan kepada masyarakat Minahasa Utara,”kata Bupati Joune Ganda.

Ketua DPRD Denny Lolong menyampaikan, terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Minut dan Panitia Khusus yang sudah bekerja keras sehingga Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed