oleh

Kejagung Periksa Enam Saksi, Satu Ahli dan Satu Tersangka Terkait Kasus Korupsi PT ASABRI

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang sebagai saksi, satu orang ahli, serta satu orang Tersangka, yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com, Selasa (18/05/21).

Saksi yang diperiksa antara lain, SH selaku Direktur Utama PT.Trada Alam Minera. Saksi diperiksa mengenai keterkaitan PT. Graha Resources (perusahaan yang Beneficial Owner nya adalah Tersangka HH) dengan PT. Trada Maritime yang kemudian berubah nama menjadi PT. Trada Alam Minera,

AP selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan dan aset-aset milik Tersangka HH,

AK selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik Tersangka HH.

WW selaku Direktur PT. Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan,

TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan,

DPS selaku Custodian Service Head PT. Bank Mega, Tbk. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan.

“Selain itu, diperiksa juga satu orang ahli yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka HH, Tersangka BTS, dan Tersangka JS,” ujar Simanjuntak.

Sementara untuk Tersangka yang diperiksa adalah Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT.Tricore dan PT.Dana Lingkar dimana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Owner nya adalah Tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS. Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.

“Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” tandas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH.   (Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed