ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers yang diterima zonakawanua.com, Rabu (19/05/21).
“Saksi yang diperiksa yakni RMR selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk penggunaan Biaya Operasional, FRR selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk Penggunaan Biaya Operasional,” ujar Simanjuntak dan DAZ selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk Penggunaan Biaya Operasional,” ujar Simanjuntak.
Lanjut Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,” tandas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Adapun pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Immora)
Komentar